Angin Segar bagi Penerima Royalti

Oleh: Sonya Isabella dan Yunita Dian Puspitasari

Sempat dihebohkan dengan keluhan dari pihak penulis mengenai pajak atas royalti beberapa tahun lalu, pemerintah resmi melakukan perubahan terhadap ketentuan atas tarif efektif pajak royalti orang pribadi yang berlaku sejak 16 Maret 2023. Perubahan tersebut tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pajak atas royalti telah menjadi perdebatan yang cukup alot baik di kalangan penulis maupun pekerja seni. Pasalnya tarif yang dikenakan dianggap terlalu tinggi dan membebani. Sebagai tambahan, seperti yang diketahui bahwa penghasilan berupa royalti yang dipotong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan terhadap PPh Terutang pada tahun berjalan. Hal ini menyebabkan terjadinya lebih bayar di akhir tahun yang menyebabkan Wajib Pajak harus menjalani proses restitusi setiap tahunnya dengan administrasi yang lumayan kompleks. 

Ketentuan lama menyatakan bahwa tarif pajak atas royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Sementara ketentuan terbaru menjelaskan bahwa penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti yang diterima oleh Wajib Pajak. Ketentuan terbaru tersebut mengakibatkan besarnya tarif pajak royalti menjadi 6%. Penurunan tarif efektif pajak royalti ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) serta harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong pajak penghasilan. Wajib Pajak Orang pribadi dapat menggunakan NPPN ketika Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari 4,8 miliar. Perubahan ketentuan tersebut bukanlah bentuk dari penurunan pajak, akan tetapi pengurangan tarif pemotongan pajak royalti sehingga tidak terjadi Lebih Bayar (LB) dengan nominal terlalu besar seperti yang biasanya terjadi. Penerbitan peraturan terbaru ini memperoleh respon positif dari para penerima royalti khususnya para seniman.

Dikutip dari siaran pers Nomor SP- 11/2023, peraturan terbaru ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti. Adanya perubahan atas ketentuan tarif efektif pajak royalti merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi penerima royalti sehingga Wajib Pajak tidak perlu menjalani pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang cenderung lebih bayar jika menggunakan ketentuan terdahulu. Dengan demikian, perubahan atas ketentuan pajak royalti dapat memberikan kemudahan administrasi bagi penggunanya dan meningkatkan cost of compliance (kepatuhan) Wajib Pajak.