Di tengah wabah pandemi ini, ada peraturan baru yang dirilis terkait insentif PPN yang diberikan atas perolehan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020.
Apa saja sih yang dibebaskan? Peraturan ini berlaku sampai Masa Pajak bulan apa?
Yuk, temukan penjelasannya pada infografis berikut.