Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion: Serupa Tapi Tak Sama

Oleh: Alda Fredlina, I Putu Hendy Bimantara Dinata

Pajak adalah elemen integral dalam sistem keuangan suatu negara, yang memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial. Bagi individu maupun perusahaan, kewajiban pajak menjadi salah satu aspek yang harus dikelola dengan bijak. Dalam upaya untuk meminimalkan kewajiban pajak baik individu maupun entitas bisnis sering berhadapan dengan sejumlah strategi, baik legal maupun ilegal. Dalam ranah perpajakan, terdapat tiga konsep yang muncul secara berdampingan, namun memiliki implikasi yang sangat berbeda, yaitu  Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion. Ketiganya memiliki tujuan serupa, yaitu untuk mengurangi/meminimalkan pajak yang seharusnya dibayarkan dan berujung pada penurunan penerimaan pajak akibat adanya potensi pajak yang hilang. 

Setelah mengetahui persamaan dari Tax Planning, Tax Avoidance, Tax Evasion maka selanjutnya akan dibahas mengenai apa sebenarnya yang menjadi perbedaan dari ketiga istilah tersebut. Ketiga istilah tersebut sering digunakan secara bergantian satu sama lain, sehingga terkadang banyak orang yang masih menganggap ketiga hal tersebut adalah hal yang sama, padahal sebenarnya ketiga istilah tersebut merujuk kepada aktivitas yang berbeda-beda. Aktivitas pertama adalah Tax Planning atau perencanaan pajak. Tax Planning merujuk pada aktivitas untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan atau pilihan yang terdapat pada undang-undang. Wajib Pajak yang melakukan tax planning biasanya memanfaatkan pilihan-pilihan yang diberikan oleh ketentuan perpajakan untuk membuat beban pajak yang ditanggung menjadi lebih rendah. Contoh dari tax planning misalnya: pemilihan metode penyusutan atau metode penilaian persediaan. 

Tax avoidance dan tax evasion merupakan aktivitas manajemen pajak yang dilakukan oleh wajib pajak secara lebih agresif dibandingkan dengan tax planning. Tax avoidance merupakan aktivitas yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan cara memanfaatkan celah yang terdapat pada ketentuan perpajakan. Karena dilakukan dengan cara memanfaatkan celah dari suatu peraturan maka biasanya skema-skema tax avoidance masih tergolong legal namun cenderung berada pada zona abu-abu. Oleh karena itu aktivitas tax avoidance ini dapat menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus. Contoh dari skema tax avoidance adalah melakukan transfer pricing atau memanfaatkan negara tax haven. 

Berbeda dengan tax planning dan tax avoidance, tax evasion merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak yang dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan. Jadi tax evasion dapat digolongkan sebagai suatu aktivitas yang ilegal karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa aktivitas tax evasion yang sangat agresif bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan kriminal. Contoh dari aktivitas tax evasion seperti manipulasi laporan keuangan, pemalsuan dokumen, melakukan tindakan fraud, dan sebagainya. Melalui penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa tax planning, tax avoidance, dan tax evasion merupakan aktivitas untuk mengurangi beban pajak, namun ketiganya memiliki pendekatan yang berbeda dalam penerapannya.