Oleh: Aulia Afifa, I Putu Hendy Bimantara Dinata
Belakangan ini, komoditas emas semakin sering dijadikan sebagai pilihan untuk berinvestasi. Hal tersebut disebabkan lantaran masyarakat beranggapan bahwa emas merupakan barang yang harganya cenderung naik dan jarang mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan. Investasi emas dianggap sebagai salah satu bentuk investasi yang menjanjikan bahkan bisa memberikan keuntungan yang menarik bagi masyarakat. Permintaan terhadap emas yang terus meningkat akan menyebabkan harga emas yang meningkat pula. Atas transaksi perdagangan emas ini, ada pajak yang berlaku dan penting untuk dipahami.
Ketentuan pemungutan pajak atas transaksi emas awalnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Namun, sejak 1 Mei 2023 Pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat beberapa tarif dan mekanisme pemungutan PPN dan PPh terbaru atas penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas, batu permata dan batu lainnya, serta jasa yang terkait. Direktorat Jenderal Pajak melalui siaran pers mengatakan bahwa pengaturan ulang ini memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Bagaimana mekanisme pemungutan pajak menurut aturan terbaru dalam PMK 48/2023? Berapa tarif PPN dan PPh yang berlaku saat ini?
PMK 34/2017 mengatur bahwa atas penjualan emas batangan terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,45% yang harus dipungut oleh badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. PMK yang lama ini juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 emas batangan hanya diberikan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia. PMK 48/2023 yang terbaru ini melakukan 2 perubahan besar terkait dengan perlakuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan. Pertama, sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 48/2023 tarif pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan turun menjadi 0,25%. Kedua, sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023 pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan diberikan atas penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), atau WP yang memiliki surat keterangan bebas (SKB). Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Atas imbalan penyerahan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final PP 55/2022 (eks PP 23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.
Selain aspek PPh, terdapat ketentuan baru mengenai PPN atas transaksi penyerahan emas batangan dan emas perhiasan. Untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib dipungut PPN dengan tarif efektif 1,1% dari harga jual atau penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Sementara untuk PKP pedagang emas wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1,1% dalam hal PKP memiliki faktur lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dalam hal tidak memilikinya. Tarif PPN atas emas perhiasan pada ketentuan baru ini mengalami penurunan dibandingkan aturan sebelumnya pada PMK 30 Tahun 2014. Sebelumnya tarif efektif untuk penyerahan emas perhiasan adalah 2%.
PMK 48 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan PPN untuk penyerahan emas batangan dan penyerahan jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Emas batangan yang digunakan untuk devisa negara tidak dikenakan PPN, sedangkan emas batangan yang selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dikenakan fasilitas PPN tidak dipungut. Sementara itu, untuk penyeahan jasa yang dilakukan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Penurunan tarif ini diharapkan memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta penurunan tarif. Dengan adanya kemudahan dan penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang penjualan emas perhiasan dan batangan. Selain itu dengan adanya penurunan tarif PPh dan PPN tentunya akan membuat konsumen akhir akan lebih tertarik untuk membeli emas baik untuk perhiasan maupun instrumen investasi.