Oleh : Qurrata A’yun
Di era digital yang semakin berkembang, Kemenkeu memperkenalkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu alat pembayaran untuk transaksi belanja pemerintah. Apa itu KKP dan bagaimana aturan pajak yang berlaku atas penggunaannya? Yuk kita bahas~
Apa Itu KKP?
Kartu Kredit Pemerintah atau KKP adalah alat pembayaran yang digunakan oleh satuan kerja (Satker) untuk membayar belanja yang dibebankan pada APBN. KKP ini diterbitkan oleh bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan mengurangi biaya dana dari penggunaan Uang Persediaan (UP).
Gimana Penggunaan KKP?
Prinsip penggunaannya mirip dengan kartu kredit pada umumnya ya guys, di mana bank “menalangi” belanja instansi pemerintah kepada rekanan atau pihak ketiga, lalu instansi pemerintah melakukan pelunasan kepada bank sesuai waktu yang ditentukan. Berdasarkan penggunaannya, KKP terbagi menjadi dua, yaitu:
KKP yang digunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.
KKP yang digunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.
Aspek Pajak atas Penggunaan KKP
PPh Pasal 22: Jika instansi pemerintah melakukan pembelian barang dengan nilai di atas 2 juta rupiah, biasanya ada kewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Namun, jika pembayaran dilakukan dengan KKP, instansi pemerintah tidak perlu memungut PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23: Atas transaksi yang menimbulkan kewajiban PPh Pasal 23, instansi pemerintah tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum melakukan pelunasan kepada pihak bank. Ini berarti meskipun menggunakan KKP, kewajiban memotong PPh Pasal 23 tetap ada.
PPN: Pada umumnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut atas transaksi barang/jasa dengan nilai di atas 2 juta rupiah. Namun, jika transaksi dibayar dengan KKP, instansi pemerintah tidak perlu memungut PPN. PPN akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan.
Kesimpulan
Ketika instansi pemerintah menggunakan KKP untuk melakukan pembayaran, beberapa ketentuan pajak mengalami pengecualian untuk memudahkan. Secara ringkas, berikut adalah poin-poin pentingnya:
KESIMPULAN |
|
PPh Pasal 22 |
Tidak ada pungutan oleh instansi pemerintah |
PPh Pasal 23 |
Ada kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan oleh instansi pemerintah |
PPN |
Tidak ada pungutan oleh instansi pemerintah |
Penggunaan KKP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi belanja pemerintah serta mengurangi beban administratif terkait pemungutan pajak. Dengan memahami aturan ini, kita bisa melihat bagaimana inovasi dalam sistem pembayaran dapat mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ~
REFERENSI
Utama
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021
Website
Mukminin, A. (2024, June 16). Kartu Kredit Pemerintah Sebagai Alat Belanja. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/kartu-kredit-pemerintah-sebagai-alat-belanja
Balai Diklat Keuangan Balikpapan. (2020, December 4). Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Belanja Pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-balikpapan/artikel/pemotonganpemungutan-pajak-atas-belanja-pemerintah-dengan-menggunakan-kartu-kredit-pemerintah-283918
LLDIKTI Wilayah V. (2024, March 30). Seri Artikel Pajak Pemerintah #3: Pajak atas Transaksi dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/seri-artikel-pajak-pemerintah-3-pajak-atas-transaksi-dengan-kartu-kredit-pemerintah-kkp
(n.d.). Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/62d0cc3da9ea8709cb18b026/Apa-Itu-Kartu-Kredit-Pemerintah