Buka Usaha di IKN, Gak Perlu Khawatir Pajak!

Oleh : Asya Annisa Silkapianis dan Yustica Berlin

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan program prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022). Dalam UU 3/2022 dijelaskan bahwa salah satu alasan pemindahan Ibu Kota Negara yang semula di Jakarta menjadi ke IKN adalah tingginya ketimpangan antara perekonomian di Pulau Jawa dan daerah luar Pulau Jawa. Pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan tidak terkendali di Jakarta juga membuat fungsi lingkungan menurun yang menjadikan tingkat kenyamanan hidup di Jakarta pun menjadi kurang baik.

IKN dibangun bertujuan untuk menjadikan Ibu Kota Negara sebagai kota yang berkelanjutan (sustainable), menggerakan perekonomian di masa yang akan datang, dan menjadi simbol identitas nasional bangsa Indonesia. Untuk dapat segera mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai aspek dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan 9 (sembilan) fasilitas Pajak Penghasilan  (PPh) di IKN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023). Yuk cari tahu apa saja fasilitas PPh yang diatur dalam PP 12/2023!

●   Fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri

  1. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit 10 miliar rupiah dan merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai   strategis   untuk   mempercepat   pembangunan   dan pengembangan IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
  2. Pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPh badan terutang dan diberikan dalam jangka waktu 10 hingga 30 tahun bergantung pada periode penanaman modal.
  3. Ketentuan  ini  dikecualikan  bagi  penanaman  modal  bidang  usaha lainnya yang dilakukan pada periode 2031 hingga 2045. Bagi bidang usaha lainnya yang dimaksud diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang.

●   Fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center

  1. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN.
  2. Pengurangan PPh badan terutang diberikan sebesar 100% atau 85% dalam  jangka  waktu  20  hingga  25  tahun  bergantung  pada  jenis kegiatan usaha sektor keuangan yang dibuka.

Fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional

  1. Fasilitas  ini  diberikan  kepada  pelaku  usaha  yang  berstatus  subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN.
  2. Pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun, dan pengurangan sebesar 50% selama 10 tahun pajak berikutnya.

Fasilitas    pengurangan    penghasilan    bruto   atas   penyelenggaraan kegiatan praktik  kerja,  pemagangan,  dan/atau  pembelajaran  dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu

  1. Fasilitas  ini  diberikan  paling  tinggi  250%  dari  jumlah  biaya  yang dikeluarkan  untuk  kegiatan  praktik  kerja,  pemagangan,  dan/  atau pembelajaran kepada Wajib Pajak dalam negeri.
  2. Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu

  1. Fasilitas   diberikan   paling   tinggi   350%   dari   jumlah   biaya   yang dikeluarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri.
  2. Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di IKN untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
  3. Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas  pengurangan  penghasilan  bruto  atas  sumbangan  dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba

  1. Fasilitas diberikan paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan bagi wajib pajak dalam negeri.
  2. Sumbangan  dan/atau  biaya  diberikan  dalam  bentuk  uang,  barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  3. Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas   pajak   Penghasilan   Pasal   21   ditanggung   pemerintah  dan bersifat final

  1. Pegawai tertentu meliputi pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
  2. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final berlaku sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah

  1. Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari 10 miliar rupiah dengan peredaran bruto usaha s.d. 50 miliar rupiah dalam satu tahun pajak yang diterima/diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN dapat dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.
  2. Wajib   Pajak   yang   mendapatkan   fasilitas   ini   harus   memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) PP 12/2023.
  3. Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.

Fasilitas  pengurangan  Pajak  Penghasilan  atas  pengalihan  hak  atas tanah dan/atau bangunan

  1. Fasilitas diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.
  2. Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
  3. Permohonan fasilitas diajukan melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
  4. Fasilitas diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah hanyalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha di IKN. Melalui PP 12/2023,  pemerintah  juga  memberikan  banyak  fasilitas  dan  mengatur  regulasi lainnya yang memudahkan pelaku usaha di IKN, baik dari segi perizinan, PPN dan PPnBM, serta dari sisi kepabeanan. Terbitnya PP 12/2023 merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Melalui investasi yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dengan pemberian fasilitas PPh yang berfungsi sebagai katalis, diharapkan pembangunan   dan   pengembangan   IKN  dapat  terealisasi  dengan  cepat  dan Indonesia melangkah lebih dekat menuju Visi Indonesia 2045.