Elon Musk Monetisasi X, Bagaimana Pajaknya?

Oleh: Sonya Isabella, Yunita Dian Puspita Sari

Dunia maya telah dihebohkan oleh kontroversi Elon Musk yang membeli aplikasi media sosial, Twitter. Menurut Forbes, pria yang bernama lengkap Elon Reeve Musk ini merupakan manusia terkaya di dunia dengan total kekayaan sebesar US$229 miliar. Elon Musk resmi menjadi CEO atau pemilik baru Twitter sejat Oktober tahun 2022. Twitter sendiri memiliki 368 juta pengguna aktif di dunia, termasuk Indonesia yang masuk sebagai 10 besar pengguna aktif Twitter. 

Akuisisi Twitter menyebabkan banyaknya perubahan kontroversial. Elon meminimalisir biaya dengan melakukan PHK besar-besaran, bahkan ia mengubah logo burung biru yang telah dikenal banyak orang menjadi logo X. Secara otomatis aplikasi ini mengalami rebranding dari Twitter menjadi X.

Terhitung sejak tanggal 29 Juli , X mulai menerapkan fitur monetisasi bagi seluruh penggunanya.  Pada dasarnya,  monetisasi merupakan kegiatan mengubah sesuatu menjadi uang. Melalui program monetisasi X ini, pengguna twitter di seluruh dunia dapat menghasilkan uang dari konten yang dibuat dan fitur berlangganan dengan syarat tertentu. Sebelum diterapkan fitur monetisasi ini, dahulu pengguna X hanya dapat menghasilkan uang dari hasil tweet berbayar atau paid promote. Namun, hingga saat ini X belum menjelaskan secara resmi terkait bagaimana perhitungan monetisasi ini dan nominal yang akan mereka bayarkan. 

Keberadaan content creator atau pembuat konten tidak terlepas dari kemajuan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial. Content creator disebut juga sebagai profesi atau pekerjaan membuat konten berupa tulisan, gambar, foto, maupun video yang dilakukan oleh individu maupun tim. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa content creator termasuk ke dalam pekerjaan bebas dan berkategori sebagai kegiatan pekerja seni. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan merupakan objek pajak penghasilan. Oleh sebab itu, penghasilan content creator dari media sosial juga merupakan objek pajak penghasilan.

Seorang content creator memiliki kewajiban perpajakan berupa setor dan lapor atas penghasilan yang diterimanya. Profesi content creator digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002, yaitu kegiatan pekerja seni. Perhitungan pajak atas content creator menggunakan tarif pasal 17 UU PPh yaitu tarif progresif layaknya Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai tambahan, content creator diperbolehkan untuk menghitung pajak dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila penghasilannya tidak melebihi 4,8 M. Content creator yang akan menggunakan NPPN diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan terkait penggunaan NPPN kepada Dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.