Gaji 5 Juta, Berapa Pajaknya?

Oleh : Sonya Isabella dan Nabilla Luthfiana Putri

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan pemberitaan gaji 5 juta dikenai pajak sebesar 5%. ‘Judul’ berita yang keliru mengakibatkan timbulnya salah tafsir di benak masyarakat. Pada tahun 2021, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). UU PPh menjadi salah satu regulasi yang mengalami beberapa pembaharuan pada UU HPP dan pelaksanaanya diberlakukan mulai tahun 2022. Apakah tujuan dari perubahan tersebut? Dilansir dari laman www.pajak.go.id, salah satu dari lima tujuan utama diterbitkannya UU HPP adalah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Lalu, apakah perubahan ketentuan PPh Orang Pribadi pada UU HPP sejalan dengan tujuan tersebut? Mari kita ulik lebih lanjut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008TarifLapisan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)Tarif
Sampai dengan Rp50.000.0005%Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Di atas Rp50.000.000sampai dengan Rp250.000.00015%Di atas Rp60.000.000sampai dengan Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000sampai dengan Rp500.000.00025%Di atas Rp250.000.000sampai dengan Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.00030%Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.00030%


Di atas Rp5.000.000.00035%

Salah satu salah tafsir yang terjadi adalah mengalikan langsung tarif pada tabel di atas dengan penghasilan neto. Untuk menghitung PPh WP OP, penghasilan neto perlu disetahunkan kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status Wajib Pajak (telah/belum menikah dan/atau memiliki tanggungan). Perhitungan tersebut akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dikalikan dengan tarif sesuai dengan lapisan tarif pada tabel.

Tabel perbandingan terkait menjabarkan perubahan atas batasan lapisan bawah dengan tarif 5% dari Rp50.000.000 menjadi Rp 60.000.000. Selain itu, lapisan paling atas dengan tarif maks 30% ditingkatkan menjadi 35% sehingga ada lima lapisan tarif berdasarkan UU HPP.

Apakah perubahan ini mengakibatkan kenaikan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) ?

Studi Kasus 1 :

Tuan Y bekerja sebagai seorang karyawan dengan penghasilan neto per bulan sebesar Rp5.000.000,00 dan ia belum menikah (lajang).

UU No. 36 Tahun 2008UU HPP
Penghasilan per bulanRp                5.000.000,00Rp          5.000.000,00 
Penghasilan per tahun Rp             60.000.000,00 Rp        60.000.000,00 
PTKP (TK/0)Rp             54.000.000,00 Rp        54.000.000,00 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp                6.000.000,00 Rp          6.000.000,00 
Perhitungan PPh Terutang5% x Rp 6.000.000,00 5% x Rp 6.000.000,00 
Total PPh TerutangRp                   300.000,00 Rp              300.000,00 

Perhitungan di atas telah membuktikan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan untuk WP OP  berpenghasilan 5 juta sebulan tidak mengalami perubahan. WP OP dengan penghasilan 5 juta sebulan harus menyetorkan PPh sebesar 300 ribu setahun atau 25 ribu sebulan baik sebelum maupun sesudah UU HPP diberlakukan.

Studi Kasus 2 :

Tuan X bekerja sebagai seorang pegawai dengan penghasilan neto per bulan sebesar Rp10.000.000 dan ia belum menikah (lajang).

UU No. 36 Tahun 2008UU HPP
Penghasilan per bulanRp             10.000.000,00 Rp            10.000.000,00 
Penghasilan per tahun Rp           120.000.000,00 Rp         120.000.000,00 
PTKP (TK/0)Rp             54.000.000,00 Rp            54.000.000,00 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp             66.000.000,00 Rp            66.000.000,00 
Perhitungan PPh Terutang5% x Rp 50.000.000,00 5% x Rp 60.000.000,00 
 15% x Rp 16.000.000,00 15% x Rp 6.000.000,00 
Total PPh TerutangRp                4.900.000,00 Rp              3.900.000,00 

Dari perhitungan di atas, perubahan ketentuan pada lapisan bawah UU HPP meringankan beban pajak WP OP. Dengan penghasilan sebesar 10 juta per bulan, PPh terutang per tahun yang harus disetorkan ke kas negara sebesar 4,9 juta berubah menjadi 3,9 juta.

Pajak penghasilan menerapkan tarif progresif dimana presentase tarif akan semakin besar sejalan dengan dasar pengenaan pajak yang semakin tinggi nilainya. Individu dengan penghasilan lebih tinggi akan memperoleh hasil perhitungan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan penghasilan yang lebih rendah. Mekanisme ini menjunjung tinggi asas keadilan, pajak yang dipungut disesuaikan dengan kemampuan Wajib Pajak. Perubahan ketentuan PPh WP OP pada UU HPP memperluas pemerataan keadilan. Pembaharuan lapisan tarif justru merangkul masyarakat menengah ke bawah dan meningkatkan pemerataan beban pajak. Dengan demikian, perubahan yang ada menjunjung asas keadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila.