Oleh: Asya Annisa Silkapianis, dan Yunita Dian Puspita Sari
Dalam rangka mendukung Program Nasional Satu Data Indonesia dan sebagai wujud implementasi reformasi pajak untuk layanan pajak yang menyeluruh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi Penduduk. Pengaturan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan aturan-aturan turunannya yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. NPWP dengan format baru sudah dapat digunakan mulai tanggal 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada seluruh layanan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024. Setelah 1 Januari 2024, Wajib Pajak tidak dapat lagi menggunakan NPWP dengan format lama (16 digit) dan beralih sepenuhnya menggunakan NIK.
Lantas, apa yang harus Wajib Pajak lakukan untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP?
Wajib Pajak yang sebelumnya sudah terdaftar dan memiliki NPWP wajib untuk melakukan validasi NIK pada laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan NIK 16 digit, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan yang tersedia.
- Jika data yang dimasukkan benar, maka akan muncul dashboard Profil dan secara otomatis status NIK sebagai NPWP sudah valid.
Apabila Wajib Pajak tidak berhasil login menggunakan NIK, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.id.
- Login dengan menggunakan data yang NPWP 15 digit, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan yang tersedia.
- Buka menu Profil dan cek pada bagian Data Utama. Masukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
- Logout/Keluar dari akun anda.
- Login kembali dengan menggunakan NIK 16 digit, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan yang tersedia.
- NIK telah ter-update dapat digunakan pada seluruh layanan di pajak.go.id.
Selain melakukan validasi NIK, DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data Profil, seperti data NIK/NPWP, alamat surat elektronik (e-mail), nomor handphone, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga terbaru pada laman pajak.go.id secara mandiri. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian transformasi perpajakan Indonesia melalui pengimplementasian Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Tentunya, dengan digunakannya NIK sebagai NPWP dapat membantu memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan, contohnya dalam pelaporan SPT dan pembuatan kode billing. Integrasi antara basis data kependudukan dengan basis data perpajakan juga akan membentuk profil Wajib Pajak yang lebih akurat. Dalam hal ini, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai penyedia basis data kependudukan. Dengan pembaruan sistem inti dan basis data yang lebih akurat, banyak masyarakat yang menaruh harapan pada sistem administrasi perpajakan Indonesia agar dapat memberikan layanan yang semakin baik dan mudah dijangkau oleh seluruh Wajib Pajak.