Oleh: Abdullah Aziz Alaika, Nabilla Luthfiana Putri
Hati bergembira sebab waktu long holiday telah tiba. Liburan merupakan kesempatan bagus untuk recharge energy, healing, dan quality time bersama orang-orang disekitar. Berlibur ke tempat baru merupakan suatu pengalaman tersendiri. Namun, tanpa kita sadari, disaat kita berlibur kesana-kemari, kita juga turut menyumbang ke pendapatan negara. Kok bisa? keren ya, konsepnya liburan tapi sambil membantu berkontribusi ke pembangunan ekonomi nasional.
Apakah dari kalian sudah memutuskan untuk pergi berlibur kemana? Atau masih ada yang bimbang menentukan destinasi wisata tujuan? Buat yang udah menemukan destinasi wisata maupun yang lagi bingung, kisah perjalanan Puspa ini bisa menjadi pengetahuan tambahan loh disaat berlibur nanti. Simak keseruan liburan Puspa di Bali yuk!
Part 1: Membeli tiket pesawat
Setelah memikirkan berbagai pertimbangan, Puspa memilih untuk pergi menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Bali karena alasan efisiensi waktu. Sebenarnya, biaya apa saja sih yang kita tanggung waktu membeli tiket pesawat? Salah satunya ada PPN! Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak, dalam hal ini dapat berupa maskapai atau travel agent tempat pembelian tiket pesawat. Mulai tanggal 1 April 2022, PPN ditetapkan sebesar 11% dan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 terdapat kenaikan tarif menjadi 12% sebagaimana yang diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Part 2: Menginap di Hotel
Setelah perjalanan selama 1 jam 50 menit, Puspa pergi menuju hotel penginapannya. Kamu tau ngga sih, saat kita membayar untuk penginapan hotel, biasanya harga sewa per malamnya itu sudah termasuk pajaknya, yaitu pajak hotel, pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Pajak hotel termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Berbeda dengan PPN yang termasuk dalam kategori pajak pusat, pajak hotel termasuk pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang pemanfaatan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah ini akan dipergunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah setempat yang mana dalam penentuan tarif pajak daerah dilakukan melalui penetapan peraturan daerah terlebih dahulu.
Part 3: Makan di restoran
Tak lengkap rasanya apabila pergi ke suatu tempat, namun tidak memanjakan lidah dengan kuliner setempat. Puspa mengunjungi salah satu restoran yang terkenal akan kelezatan ayam betutu khas Bali. Pada saat selesai melakukan pembayaran, Puspa melihat nota yang didalamnya tertera PB1. Yak, itu adalah Pajak Pembangunan Satu, yang merupakan pajak atas makanan dan/atau minuman yang dijual di restoran. Pajak ini sejatinya masih termasuk dalam objek PBJT sehingga batasan tarif tertingginya adalah 10%. Dalam pengenaan pajak ini dasarnya adalah peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Biasanya, selain membayar PB1 terdapat service charge yang perlu dibayar. Pada beberapa peraturan daerah menyatakan bahwa service charge merupakan salah satu komponen dasar pengenaan pajak.
Part 4: Membeli karcis masuk Taman Nasional
Esok harinya, Puspa ingin menikmati kelestarian alam Bali khususnya untuk melihat keanggunan satwa endemik Pulau Dewata yaitu burung Jalak Bali. Puspa mengunjungi Taman Nasional Bali Barat, kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati terestrial maupun laut. Pada saat memasuki kawasan tersebut, Puspa wajib membeli karcis masuk terlebih dahulu sebesar Rp10.000,00. Pembayaran tersebut sejatinya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP ialah pungutan yang dibayar dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara selain penerimaan perpajakan dan hibah. Harga karcis masuk tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, yang mana pungutan karcis masuk didasarkan oleh rayonisasi dari taman nasional yang ditentukan oleh Kementerian Kehutanan.
Part 5: Membeli oleh-oleh
Hari terakhir di Bali, Puspa menyempatkan diri untuk membeli oleh-oleh untuk keluarga dan sahabat-sahabatnya di Jakarta. Pasar Sukawati menjadi tempat tujuannya karena ragam pernak-pernik yang menarik buatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali. Puspa memborong banyak sekali mulai dari kaos barong, gantungan kunci, makanan, dan masih banyak lainnya. Atas pembelian tersebut menjadi penghasilan dari pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pelaku UMKM yang omzetnya belum lebih dari Rp4,8 Miliar dalam setahun maka dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet per bulan. Khusus untuk pelaku UMKM orang pribadi melalui UU HPP terdapat insentif berupa threshold Rp500 juta. Apabila omzet belum mencapai threshold tersebut, maka pelaku UMKM orang pribadi tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan final.
Dalam perjalanan liburan yang mengasyikkan ini, kita telah mengikuti jejak Puspa dalam menikmati keindahan dan kelezatan Bali. Ternyata, setiap langkah perjalanan kita turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Mulai dari pembelian tiket pesawat yang mencakup PPN, penginapan di hotel hingga menikmati kuliner lokal yang termasuk dalam objek pajak daerah. Bahkan, saat mengunjungi Taman Nasional, kita turut berpartisipasi dalam PNBP melalui karcis masuk. Tak ketinggalan, saat membeli oleh-oleh dari UMKM di pasar Sukawati, kita juga ikut mendukung perkembangan sektor mikro, kecil, dan menengah. Selamat menikmati liburan Anda, sambil merasakan kebahagiaan dan dampak positif bagi perekonomian tanah air. Semoga kisah perjalanan Puspa di Bali menjadi inspirasi dan wawasan berharga dalam menjalani petualangan liburan Anda sendiri.