Oleh : Asya Annisa Silkapianis dan Yustica Berlin
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan program prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU 3/2022). Dalam UU 3/2022 dijelaskan bahwa salah satu alasan pemindahan Ibu Kota Negara yang semula di Jakarta menjadi ke IKN adalah tingginya ketimpangan antara perekonomian di Pulau Jawa dan daerah luar Pulau Jawa. Pertumbuhan penduduk yang sangat pesat dan tidak terkendali di Jakarta juga membuat fungsi lingkungan menurun yang menjadikan tingkat kenyamanan hidup di Jakarta pun menjadi kurang baik.
IKN dibangun bertujuan untuk menjadikan Ibu Kota Negara sebagai kota yang berkelanjutan (sustainable), menggerakan perekonomian di masa yang akan datang, dan menjadi simbol identitas nasional bangsa Indonesia. Untuk dapat segera mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai aspek dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan 9 (sembilan) fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) di IKN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023). Yuk cari tahu apa saja fasilitas PPh yang diatur dalam PP 12/2023!
● Fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
- Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai paling sedikit 10 miliar rupiah dan merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
- Pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPh badan terutang dan diberikan dalam jangka waktu 10 hingga 30 tahun bergantung pada periode penanaman modal.
- Ketentuan ini dikecualikan bagi penanaman modal bidang usaha lainnya yang dilakukan pada periode 2031 hingga 2045. Bagi bidang usaha lainnya yang dimaksud diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang.
● Fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center
- Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN.
- Pengurangan PPh badan terutang diberikan sebesar 100% atau 85% dalam jangka waktu 20 hingga 25 tahun bergantung pada jenis kegiatan usaha sektor keuangan yang dibuka.
● Fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional
- Fasilitas ini diberikan kepada pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN.
- Pengurangan PPh badan ini diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun, dan pengurangan sebesar 50% selama 10 tahun pajak berikutnya.
● Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu
- Fasilitas ini diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran kepada Wajib Pajak dalam negeri.
- Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
● Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
- Fasilitas diberikan paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri.
- Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di IKN untuk menghasilkan invensi, mengembangkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
- Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
● Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba
- Fasilitas diberikan paling tinggi 200% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan bagi wajib pajak dalam negeri.
- Sumbangan dan/atau biaya diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
- Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
● Fasilitas pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
- Pegawai tertentu meliputi pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final berlaku sampai dengan tahun 2035.
● Fasilitas pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah
- Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari 10 miliar rupiah dengan peredaran bruto usaha s.d. 50 miliar rupiah dalam satu tahun pajak yang diterima/diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN dapat dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.
- Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) PP 12/2023.
- Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
● Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Fasilitas diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang.
- Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035.
- Permohonan fasilitas diajukan melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
- Fasilitas diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
Fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah hanyalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha di IKN. Melalui PP 12/2023, pemerintah juga memberikan banyak fasilitas dan mengatur regulasi lainnya yang memudahkan pelaku usaha di IKN, baik dari segi perizinan, PPN dan PPnBM, serta dari sisi kepabeanan. Terbitnya PP 12/2023 merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan dan pengembangan IKN. Melalui investasi yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta dengan pemberian fasilitas PPh yang berfungsi sebagai katalis, diharapkan pembangunan dan pengembangan IKN dapat terealisasi dengan cepat dan Indonesia melangkah lebih dekat menuju Visi Indonesia 2045.