Dilema Resiko dan Keuntungan Kripto terhadap Finansial Indonesia

Dilema Resiko dan Keuntungan Kripto terhadap Finansial Indonesia

Oleh: Andi Qur’ani Ratu Sabrina Arham Putri

Beberapa hari yang lalu, telah beredar mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh kripto. Berbeda dengan kasus kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun, kripto telah menyebabkan kerugian yang langsung berdampak terhadap keuangan finansial Indonesia. Banyak yang telah berspekulasi, apakah kripto lebih baik ditiadakan dan diblok oleh negara atau sebaliknya tetap dibiarkan? Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, kita harus melihat dulu keuntungan dari kripto sendiri di negara kita. Hal itu dikarenakan kripto sangat berefek terhadap penerimaan pajak terutama pada pajak ekonomi digital.

Pasti banyak yang heran kan dengan istilah pajak ekonomi digital? Yah, istilah ini memang jarang disebutkan di publik, tetapi memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Pajak ekonomi digital adalah pajak yang dikenakan pada transaksi bisnis yang dilakukan secara digital, seperti penjualan produk atau jasa melalui internet. Contohnya adalah pembelian barang online, penggunaan aplikasi berbayar, atau pendapatan dari platform media sosial. Pajak ini menjadi penting karena semakin banyaknya aktivitas ekonomi yang berpindah ke ranah digital, sehingga negara perlu mengatur cara mengenakan pajak secara adil dan efektif terhadap transaksi-transaksi ini untuk memperoleh pendapatan yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu penerimaan pajak ekonomi digital yang diraup oleh Indonesia berasal dari kripto.

DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sayangnya, salah satu pendapatan kita melalui penerimaan pajak sendiri mengalami kendala. Kripto sendiri telah masuk indikasi salah satu media untuk melakukan pencucian uang. Terakhir kali telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bahwa terjadi pencucian uang lewat aset kripto sebanyak Rp139 triliun. Kripto, singkatan dari cryptocurrency, adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk memverifikasi dan mengamankan transaksi. Kripto memiliki nilai yang sangat volatil dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari investasi hingga transaksi perdagangan internasional.

Sebenarnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut diperuntukkan bagi para pelaku e-commerce di Indonesia. Sayangnya, kebijakan pajak tersebut masih memiliki berbagai permasalahan, mulai dari kompleksitas karakteristik ekonomi digital, belum terciptanya level playing field antara platform transaksi formal dan informal, dan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Akhirnya, PMK 210 dicabut sebelum diberlakukan. Oleh sebab itu, hingga kini ekonomi digital masih belum memiliki koridor hukum yang jelas.

Untuk keuntungan dan kerugian kripto sendiri secara umum telah dijelaskan dalam tabel berikut ini.

 

 

Aspek

Kerugian Uang Melalui Pencucian Uang dari Kripto

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital dari Kripto

 

Transparansi

Anonimitas pengguna dapat menyembunyikan jejak transaksi kriminal.

Transaksi dapat dipantau secara real-time, mengurangi peluang penggelapan pajak.

 

Dampak pada Ekonomi

 

Penggunaan kripto untuk aktivitas ilegal dapat merusak integritas ekonomi suatu negara.

Diversifikasi pendapatan negara dari sektor

ekonomi digital dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.

 

Kesulitan Regulasi

Regulasi terhadap kripto masih berkembang, menyulitkan penegakan hukum dan

pencegahan pencucian uang.

Dapat menggunakan teknologi otomatisasi untuk mempermudah proses perhitungan

dan pembayaran pajak.

Sumber

Pendapatan Negara

Kegiatan pencucian uang dapat merugikan

negara dengan kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya.

Penerimaan pajak dari ekonomi digital

dapat meningkatkan sumber pendapatan negara.

 

 

Secara jelasnya, bisa kita bandingkan secara real-time mengenai realisasi dari resiko kripto yang belum diiringi dengan dasar hukum pasti.

 

 

Aspek

Kerugian Uang Melalui Pencucian Uang dari Kripto

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital dari Kripto

Duit

Rp800 miliar (2022-2024)

Rp580,20 miliar (2022-2024)

 

Dari pemantauan tersebut, bisa kita lihat bahwa apabila kripto tetap dibiarkan di negara Indonesia sendiri, itu akan menyebabkan defisit pada APBN. Kripto sebenarnya tidak akan dipermasalahkan apabila regulasi atau kebijakan itu sendiri telah ada dan sudah diimplementasikan. Sayangnya, gap atau kekosongan tersebut menyebabkan kerugian tambahan bagi negara. Sangat diharapkan bagi pemerintah untuk melihat dilema dari kripto itu sendiri, tentu tidak hanya melihat dari satu sisi saja yaitu di bagian pro & cos finansial duit. Kripto sendiri harus dinilai dari sudut pandang yang berbeda-beda, dari sisi manfaat terhadap pasar dan keuntungan transaksi politik juga perlu diperhatikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *