Media sosial kembali menyorot Bea Cukai dengan beberapa kasus dugaan pungutan tarif yang sangat tinggi. Berita yang sedang naik daun diantaranya adalah pemuda yang komplain mengenai denda sepatu impor oleh pihak bea cukai hingga 30 juta. Nilai itu dianggap oleh importir tidak wajar dan sangat memberatkan. Padahal, setelah mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), nilai denda timbul karena nilai CIF (harga barang dengan asuransi dan biaya kirimnya) atas impor yang disampaikan oleh jasa pengiriman dalam hal ini DHL tidak sesuai. Hal ini berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Meskipun pihak Bea Cukai telah melakukan berbagai edukasi tentang kebijakan bea masuk dan keluar, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menghitung tarifnya. Akibatnya, sering kali terjadi kesalahpahaman antara publik dan DJBC mengenai pengenaan bea masuk barang impor.
Atas beberapa kasus bea cukai yang tengah viral, opini publik seakan menyudutkan DJBC sebagai pihak yang merugikan masyarakat. Padahal, DJBC hadir di tengah masyarakat untuk melayani dan melindungi publik dari barang larangan dan pembatasan (Lartas). DJBC memiliki tiga fungsi utama yaitu trade facilitator and industrial assistance, community protector, dan revenue collector. DJBC memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Selain itu, DJBC juga melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan pencegahan barang impor dan ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya. Oleh sebab itu, DJBC menerapkan tarif bea masuk dan keluar yang dapat mendukung sekaligus melindungi produsen dan konsumen dalam negeri.
Aturan mengenai bea masuk dan keluar tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan. Dalam aturan barang masuk daerah pabean terdapat jenis barang bawaan penumpang, pindahan, dan kiriman. Barang bawaan penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use). Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa ke dalam negeri. Barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui perusahaan jasa titipan contohnya PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dll.
Barang kiriman diatur lebih detail dalam Peraturan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pada peraturan ini PPh tidak lagi dipungut dengan pertimbangan bahwa impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir (kecuali untuk produk tas, sepatu, dan tekstil tetap dikenakan PPh 22 Impor). Tarif pungutan Bea Masuk dan PDRI atas impor barang kiriman terbagi menjadi 3 kategori.
Nilai Barang Impor | Tarif Bea Masuk |
FOB s.d. USD3 | ● Bebas Bea Masuk ● PPN 11% |
USD3 lebih dari FOB s.d. USD1.500 | ● PPN 11% ● Bea Masuk 7.5% ● Khusus barang sepatu, pakaian, tas, dan buku (berlaku tarif MFN atau HS Code) |
FOB lebih dari USD1.500 | ● Berlaku MFN (Most Favorable Nation) atau sesuai HS Code dengan penyelesaian impor menggunakan dokumen PIB/PIBK |
Cara menghitung Pajak Impor Barang Kiriman
Ilustrasi :
Agus membeli sepatu bermerek dari luar negeri seharga Rp1.000.000 (telah diubah ke Rupiah). Biaya asuransi dan pengiriman masing masing sebesar Rp100.000,00 dan Rp200.000,00. Sepatu yang dibeli oleh Agus bukan tergolong barang mewah sehingga tidak dikenai PPnBM dan hanya perlu membayar sejumlah tarif PPN (11%) dan PPh 22 Impor (10% karena Agus memiliki NPWP). Tarif Bea Masuk yang dikenai pada sepatu impor tersebut sebesar 25% (sesuai dengan nilai MFN).
- Hitung Nilai dasar atau CIF (Cost-Insurance-Freight)
CIF = Harga Barang + Nilai Asuransi + Biaya Kirim
1.000.000 + 100.000 + 200.000 = 1.300.000
- Hitung tarif Bea Masuk
Bea Masuk = CIF x Tarif bea masuk
1.300.000 x 25% = 325.000
- Hitung DPP atau Nilai Impor Barang
DPP = Total Harga Barang + Bea Masuk
1.300.000 + 325.000 = 1.625.000
- Hitung PDRI
PPN Impor = DPP x Tarif PPN
1.625.000 x 11% = 178.750
PPh Pasal 22 = DPP x Tarif PPh impor
1.625.000 x 10% = 162.500
Total PDRI = PPN Impor + PPh 22
162.500 + 178.750 = 341.250
- Total biaya yang harus dibayar ke Bea Cukai
Total biaya = Nilai Bea Masuk + Nilai PDRI
325.000 + 341.250 = Rp666.250,00