Oleh: Salsabila Zera Pharresia dan Yustica Berlin
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengerjakan suatu proyek besar mengenai pembaruan dari sistem administrasi perpajakan (core tax system). Baru-baru ini beredar kabar di internet mengenai implementasi core tax system yang akan diimplementasikan pemerintah Indonesia pada tahun 2024. Secara resmi core tax system dikenal dengan istilah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
PSIAP sangat penting karena aturan perpajakan sering berubah sehingga dengan PSIAP akan memungkinkan pemerintah untuk dengan cepat mengintegrasikan perubahan ini ke dalam proses administrasi mereka. Sistem yang sudah lama digunakan mungkin memiliki ketidakefisienan sehingga pembaruan dalam sistem administrasi dapat membantu menghilangkan tumpang tindih, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan produktivitas. PSIAP dapat meningkatkan layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, akan menghasilkan proses perpajakan yang lebih mudah dipahami dan mudah diakses dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
PSIAP diterapkan oleh DJP dengan tujuan mengikuti kemajuan teknologi digital terbaru dan meningkatkan efisiensi serta aksesibilitas layanan bagi wajib pajak. PSIAP memiliki manfaat antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, biaya kepatuhan rendah, sistem terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, kredibel dan terpercaya, akuntabel, kepatuhan tinggi, kinerja meningkat, serta data yang real time dan valid.
Tahapan pembaruan PSIAP hingga tahun 2024 antara lain pada tahun 2021 yaitu perancangan proses bisnis dan arsitektur sistem. Tahun 2022 pengembangan dan desain informasi sistem, pengujian utilitas fungsional, dan persiapan migrasi data. Pada tahun 2023 yaitu pengujian internal, pengujian integrasi, pengujian keamanan, dan pengujian penerimaan operasional. Dan tahun 2024 peluncuran atau implementasi sistem Core Tax secara nasional dan komprehensif.
Dalam pelaksanaannya, PSIAP akan membawa perubahan terhadap 21 proses bisnis DJP, antara lain Registrasi, Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), Pembayaran, Taxpayer Account Management (TAM), Layanan wajib pajak, Exchange of Information (EoI), Data Quality Management (DQM), Document Management System (DMS), Business Intelligence (BI), Compliance Risk Management (CRM), Penilaian, Pengawasan, Ekstensifikasi, Pemeriksaan, dan Penagihan.