Fresh Graduate Mau Gaji Dua Digit, Bagaimana Sih Cara Baru Hitung Pajaknya?

Oleh : Razzan Fikri Putera Wahydra

Fresh Graduate Mau Gaji Dua Digit, Bagaimana Sih Cara Baru Hitung Pajaknya?

 

            Beberapa bulan terakhir, dunia maya diramaikan dengan perbincangan tentang tren lulusan baru (fresh graduate) yang berbondong-bondong beranggapan bahwa mereka berhak mendapat gaji hingga puluhan juta atau yang biasa disebut gaji dua digit dari perusahaan dalam negeri. Perbincangan ini menimbulkan respons yang beragam dari berbagai kalangan warganet hingga terjadi perdebatan yang cukup panas di berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), TikTok, dan Instagram. Terlepas dari semua huru-hara yang ada, tentunya setiap penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, berapa banyak kewajiban pembayaran pajak dari fresh graduate tersebut apabila ia benar mendapat gaji dua digit? Yuk, simak lebih lanjut!

            Di Indonesia, peraturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan perkerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maka secara spesifik diatur dalam Pasal 21 dari UU PPh.  Tarif yang dibebankan kepada wajib pajak diatur melalui skema tarif progresif pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

            Namun, per tanggal 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan regulasi teknis tentang perubahan skema pemotongan PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER). PMK tersebut merupakan regulasi teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Perubahan ini membuat skema tarif yang diterapkan memiliki dua jenis yang saling melengkapi satu sama lain. Dua jenis tersebut meliputi tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang diterapkan untuk menghitung PPh 21 setahun di masa pajak terkahir. Tarif jenis lainnya merupakan tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21 untuk menghitung masa pajak bulanan atau harian selain masa pajak terakhir.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk simplifikasi penghitungan mengingat penghitungan pajak penghasilan dan pemotongan PPh 21 yang kompleks dan rumit. Hal ini juga mempermudah pengelolaan administrasi sehingga tidak memberatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

            Implementasi skema penghitungan baru ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Akankah penerapan perhitungan menggunakan skema TER menambah beban pajak bagi para wajib pajak? Hal ini terasa cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat karena banyak masyarakat yang merasa potongan pajak di bulan Januari dan Februari 2024 tercatat mengalami kenaikan daripada bulan-bulan sebelumnya.

            Untuk menjawab keresahan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengutarakan bahwa perubahan ini tidak akan mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru selama tidak ada perubahan penghasilan kena pajak. Perubahan tersebut semata-mata hanyalah perubahan cara menghitung. Secara umum, mungkin saja akan mengubah PPh yang dibayarkan setiap bulan, hanya saja jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan dalam periode satu tahun tidak akan mengalami perubahan.

            Lalu, apakah dalam kasus fresh graduate tersebut anggapan ini juga berlaku? Simak ilustrasi berikut!

Contoh Kasus Penghitungan Menggunakan PPh 21 TER

Saudara RFP adalah seorang fresh graduate dari sebuah universitas. Setelah lulus, ia bekerja sebagai seorang pegawai tetap PT XYZ selama tahun 2024. RFP mendapat gaji sebesar Rp12.000.000 per bulan dengan dana iuran pensiun sebesar Rp150.000 per bulan. Saudara RFP berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) sehingga masuk kategori TER A dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000.

Bulan

Gaji / Penghasilan Bruto (Rp)

TER Bulanan Kategori A

PPh Pasal 21 (RP)

Januari

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Feburari

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Maret

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

April

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Mei

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Juni

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Juli

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Agustus

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

September

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Oktober

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

November

Rp12.000.000

4%

Rp480.000

Desember

Rp12.000.000

4%

Jumlah

Rp144.000.000

Rp5.280.000

 

No.

Pengurang Gaji Bruto

Jumlah

1.

Iuran Pensiun Setahun

Rp1.800.000

 

Sesuai dengan rincian pada tabel di atas, maka penghitungan PPh 21 terutang pada bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji bruto setahun

 

Rp144.000.000

Pengurang:

 

 

Iuran Pensiun Setahun

Rp1.800.000

 

 

 

Rp1.800.000 (-)

Penghasilan neto setahun

 

Rp142.200.000

 

 

 

PTKP setahun:

 

 

TK/0

Rp54.000.000

 

 

 

Rp54.000.000 (-)

Penghasilan kena pajak setahun

 

Rp88.200.000

–     5% x Rp60.000.000

Rp3.000.000

 

–     15% x Rp28.200.000

     Rp4.230.000 (+)

 

 

 

Rp7.230.000

PPh 21 yang dipotong hingga November 2024

Rp5.280.000 (-)

PPh 21 yang dipotong pada Desember 2024

Rp1.950.000

 

Lantas bagaimana apabila kasus kewajiban pajak dari saudara RFP dihitung dengan cara penghitungan PPh 21 yang lama? simak penghitungan berikut!

 

 

 

 

Gaji

 

Rp12.000.000

Pengurang:

 

 

Iuran Pensiun

Rp150.000

 

 

 

Rp150.000 (-)

Penghasilan neto sebulan

 

Rp11.850.000

 

 

 

Penghasilan neto setahun

 

Rp11.850.000 x 12

 

 

Rp142.200.000

PTKP setahun:

 

 

TK/0

Rp54.000.000

 

 

 

Rp54.000.000 (-)

Penghasilan kena pajak setahun

 

Rp88.200.000

–     5% x Rp60.000.000

         Rp3.000.000

 

–     15% x Rp28.000.000

Rp4.230.000 (+)

 

 

 

Rp7.230.000

 

 

 

PPh 21 per bulan (Januari s.d. Desember)

          Rp7.230.000 : 12

 

Rp602.500

 

            Dari kedua penghitungan di atas didapati bahwa nominal penghasilan kena pajak setahun yang harus dibayarkan oleh Saudara RFP, baik dihitung dengan PPh 21 TER maupun penghitungan PPh 21 yang lama tetap menunjukkan angka yang sama yaitu Rp5.820.000. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan skema penghitungan PPh 21 TER tidak menambah beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.

Contoh kasus yang dipaparkan dalam teks menunjukkan bahwa skema TER dan skema lama menghasilkan nominal penghasilan kena pajak setahun yang sama. Hal ini membuktikan bahwa skema TER tidak menambah beban pajak wajib pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *