PUSPA PKN STAN
Break The Norm
In-depth analysis and independent research on taxation, state finance, and Indonesia's fiscal policy.
All Articles
Dan Nembesa Ginting
29 Apr 2025 · 5 min read
Serba-Serbi Pajak Penghasilan Final UMKM
PMK No. 164/2023 mengatur PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dan pembebasan pajak untuk omzet sampai 500 juta rupiah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung usaha kecil.