Analisis mendalam dan riset independen seputar perpajakan, keuangan negara, dan kebijakan fiskal Indonesia.
Artikel Pilihan
Yadira Pradnya Eksanta
Kebijakan CBAM Uni Eropa menekan ekspor padat karbon Indonesia, tapi jadi dorongan bagi Indonesia mempercepat penerapan pajak karbon demi menjaga daya saing dan kedaulatan fiskal.
Semua Kajian
Yackobus Sahat Martua Sianipar
Fluktuasi kurs asing menimbulkan laba dan rugi selisih kurs dalam laporan keuangan. Menurut UU PPh, keuntungan kurs dikenakan pajak penghasilan, sedangkan kerugian kurs dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Baca arrow_forward
Jody Pratama Pongtiku
Penerimaan pajak masih didominasi PPh Non-Migas yang rawan. Tantangan besar datang dari ekonomi informal dan geopolitik, sementara peluang muncul dari perkembangan ekonomi digital dan Pajak Minimum Global.
Baca arrow_forward
I Nyoman Ananda Wigneswara
Pada PMK 50/2025, pemajakan terhadap transaksi aset kripto diperlakukan serupa dengan pemajakan terhadap penjualan saham perusahaan publik.
Baca arrow_forward
Yori Yunta
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak melalui teknologi modern dan integrasi menyeluruh.
Baca arrow_forward
Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online, dengan tarif 0,5%. Aturan ini membuat model kepatuhan pajak digital jadi lebih terpusat, real-time, dan berbasis platform.
Baca arrow_forward
Ivan Hanifa Rahman
Threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar dinilai tak lagi selaras dengan kondisi terkini. Peninjauan ulang berbasis riset dan dukungan sistem Coretax dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas pajak.
Baca arrow_forward
Andrean Rifaldo
Setiap 14 Juli, Hari Pajak mengenang momen historis munculnya kata "pajak" di UUD 1945, menegaskan peran penting pajak sebagai penopang utama pembangunan sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Baca arrow_forward
Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Jumlah pelaporan SPT Tahunan 2025 mengalami penurunan, terutama dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi, kendala teknis, perpanjangan waktu, dan potensi penghindaran pajak. Penurunan ini berdampak pada penerimaan dan stabilitas fiskal negara.
Baca arrow_forward