Analisis mendalam dan riset independen seputar perpajakan, keuangan negara, dan kebijakan fiskal Indonesia.
Artikel Pilihan
I Nyoman Ananda Wigneswara
Pada PMK 50/2025, pemajakan terhadap transaksi aset kripto diperlakukan serupa dengan pemajakan terhadap penjualan saham perusahaan publik.