Analisis mendalam dan riset independen seputar perpajakan, keuangan negara, dan kebijakan fiskal Indonesia.
Artikel Pilihan
Dan Nembesa Ginting
PMK No. 164/2023 mengatur PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dan pembebasan pajak untuk omzet sampai 500 juta rupiah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung usaha kecil.