Menu
Login
Publikasi

Kajian

Analisis mendalam dan riset independen seputar perpajakan, keuangan negara, dan kebijakan fiskal Indonesia.

search

Artikel Pilihan

Serba-Serbi Pajak Penghasilan Final UMKM
Dan Nembesa Ginting
29 Apr 2025 · 5 min read

Serba-Serbi Pajak Penghasilan Final UMKM

PMK No. 164/2023 mengatur PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dan pembebasan pajak untuk omzet sampai 500 juta rupiah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung usaha kecil.

D Dan Nembesa Ginting
Baca Selengkapnya arrow_forward