Analisis mendalam dan riset independen seputar perpajakan, keuangan negara, dan kebijakan fiskal Indonesia.
Artikel Pilihan
Adifa Ekananda
Industri e-sport di Indonesia berkembang pesat, dengan pemain profesional memperoleh penghasilan dari gaji, hadiah, dan endorsement. Penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai PPh Pasal 21 dan 23. Pemotongan pajak dilakukan oleh tim atau penyelenggara kompetisi, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh pemain.