In-depth analysis and independent research on taxation, state finance, and Indonesia's fiscal policy.
All Articles
Insentif Berlaku: 25 April 2026 s.d. 24 Juni 2026 (60 hari). Baik tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan harus berada dalam rentang ini.
ReadBanyak karyawan bertanya: gaji sudah dipotong PPh 21 tiap bulan, kenapa masih harus lapor SPT? Artikel ini menjelaskan fungsi SPT sebagai rekonsiliasi pajak tahunan dalam sistem self-assessment.
Read
Kebijakan CBAM Uni Eropa menekan ekspor padat karbon Indonesia, tapi jadi dorongan bagi Indonesia mempercepat penerapan pajak karbon demi menjaga daya saing dan kedaulatan fiskal.
Read
Fluktuasi kurs asing menimbulkan laba dan rugi selisih kurs dalam laporan keuangan. Menurut UU PPh, keuntungan kurs dikenakan pajak penghasilan, sedangkan kerugian kurs dapat menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Read
Penerimaan pajak masih didominasi PPh Non-Migas yang rawan. Tantangan besar datang dari ekonomi informal dan geopolitik, sementara peluang muncul dari perkembangan ekonomi digital dan Pajak Minimum Global.
Read
Pada PMK 50/2025, pemajakan terhadap transaksi aset kripto diperlakukan serupa dengan pemajakan terhadap penjualan saham perusahaan publik.
Read
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak melalui teknologi modern dan integrasi menyeluruh.
Read
PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online, dengan tarif 0,5%. Aturan ini membuat model kepatuhan pajak digital jadi lebih terpusat, real-time, dan berbasis platform.
Read
Threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar dinilai tak lagi selaras dengan kondisi terkini. Peninjauan ulang berbasis riset dan dukungan sistem Coretax dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas pajak.
Read