Menu
Login

PP Nomor 20 Tahun 2026: Ketika Negara Menolak Memberi "Diskon Pajak" bagi Koruptor

Muhammad Ryanta Djohani
Muhammad Ryanta Djohani · 4 min read
chat_bubble
Copied!
PP Nomor 20 Tahun 2026: Ketika Negara Menolak Memberi "Diskon Pajak" bagi Koruptor

Tidak ada yang aneh ketika seorang Koruptor berusaha menyembunyikan uangnya. Yang aneh adalah ketika uang yang digunakan untuk menyuap justru berpotensi membantu mengurangi pajaknya. Jika korupsi adalah kejahatan, mengapa sistem pajak harus ikut menanggung biayanya? Pertanyaan sederhana inilah yang dijawab pemerintah melalui penerbitan peraturan perpajakan terbaru.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, akhir-akhir ini dalam sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu pasal yang menarik dan perlu mendapat perhatian adalah adanya penambahan Pasal 20A yang berbunyi:

“Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto”

Pasal diatas secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana suap tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas sistem perpajakan Indonesia sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Dalam Pasal 6 UU PPh , Wajib Pajak pada prinsipnya diperbolehkan mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang dikenal biaya 3M dari penghasilan bruto guna menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Namun, sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, belum terdapat aturan yang secara eksplisit menyebut bahwa suap dan gratifikasi tidak boleh diakui sebagai biaya fiskal. Akibatnya, masih terdapat ruang interpretasi atau celah yang berpotensi menimbulkan perdebatan dalam praktiknya di lapangan. 

Misalkan, sebuah perusahaan memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp15 miliar dalam satu tahun. Perusahaan tersebut mengeluarkan biaya operasional yang berkaitan dengan 3M sebesar Rp6 miliar dan melakukan pembayaran tidak resmi kepada seorang pejabat sebesar Rp700 juta untuk memperoleh suatu proyek.

Jika pembayaran Rp700 juta tersebut diakui sebagai biaya, maka laba fiskal perusahaan menjadi lebih kecil sehingga pajak yang dibayar juga lebih rendah. Namun, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pembayaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Akibatnya, nilai Rp700 juta harus ditambahkan kembali dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Dengan demikian, perusahaan tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang sebenarnya tanpa memperoleh manfaat fiskal dari tindakan yang melanggar hukum.

Melalui Pasal 20A, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan bahwa biaya yang berasal dari perbuatan melawan hukum dapat dianggap sebagai biaya usaha. Ketika suatu pengeluaran terbukti merupakan suap atau gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap, biaya tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan fiskal dan tidak dapat digunakan untuk mengurangi beban pajak.

PP Nomor 20 tahun 2026 ini menegaskan bahwa pajak tidak hanya berfungsi mengumpulkan penerimaan negara (fungsi budgetair), tetapi juga mengatur perilaku masyarakat (fungsi regulerend). Melalui Pasal 20A, pemerintah mengirim sebuah pesan bahwa praktik korupsi tidak akan memperoleh fasilitas perpajakan, kepatuhan hukum menjadi bagian dari kepatuhan pajak, dan para wajib pajak usahawan harus menjalankan proses bisnisnya secara sehat, transparan, dan akuntabel.

Penerbitan aturan ini juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan global. Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu rekomendasi penting OECD adalah perlunya aturan yang secara eksplisit melarang pengurangan pajak atas biaya suap yang diberikan kepada pejabat publik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya ketentuan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan berintegritas.

PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan Indonesia melalui penegasan bahwa biaya suap, gratifikasi, dan berbagai pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun suap tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memperkuat integritas sistem perpajakan, mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Pada akhirnya, Pasal 20A bukan sekadar aturan mengenai penghitungan pajak. Ketentuan ini merupakan pernyataan sikap bahwa praktik korupsi tidak boleh memperoleh keuntungan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan pajak. Di negeri yang terus berupaya membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas, suap tidak dapat dianggap sebagai biaya usaha, korupsi tidak boleh diberi insentif, dan pelanggaran hukum tidak boleh berujung pada manfaat fiskal. Sebab pada akhirnya, pajak seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan sarana untuk meringankan biaya korupsi.

· 0 comments · 10 views
chat_bubble

Comments

0
person

Not logged in

Check anonymous to comment, or login

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Share to Story

Save and share to your IG/WA Story

Sign in to puspapknstan.org with Google

Sign in