Menu
Login

Mengisi Ember yang Bocor : Dilema Penerimaan Pajak di Tengah Badai Korupsi

Aji Waskito Setyo Nugroho
Aji Waskito Setyo Nugroho · 5 min read
chat_bubble
Copied!
Mengisi Ember yang Bocor : Dilema Penerimaan Pajak di Tengah Badai Korupsi

Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memikul tanggung jawab yang semakin berat. Melalui Peraturan Presiden No. 118 tahun 2025, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik hampir 23 persen dibanding realisasi di tahun 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun. Sementara itu, anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan defisit anggaran Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Angka-angka ini bukan hanya sekadar deretan statistik fiskal. Ini adalah cermin dari betapa besarnya pengaruh penerimaan pajak sebagai tulang punggung pembangunan negara ini.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan:

“Apakah kegagalan atau keberhasilan penerimaan pajak semata-mata menjadi tanggung jawab DJP?"

Tentunya tidak. Penerimaan pajak adalah cerminan dari kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan itu tidak bisa dibangun oleh satu institusi saja. Kepercayaan masyarakat dibangun atau diruntuhkan oleh seluruh aparatur negara, dari pusat hingga daerah tanpa terkecuali.

Target Besar, Beban yang Tidak Proporsional

"At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated," kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5/2026). Bahkan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai asumsi penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terlalu optimistis. Dalam paparannya yang dikutip Sabtu (7/2/2026), Wijayanto menyebut pemerintah mematok pertumbuhan penerimaan pajak hingga 21,5 persen, jauh di atas pertumbuhan natural yang menurut perhitungannya hanya berada di kisaran 7,5 persen.

 

Tabel 1. Postur APBN 2026

Pendapatan Negara

Rp3.153,6 triliun

Target Penerimaan Pajak

Rp2.357,7 triliun (74,8% dari pendapatan)

Belanja Negara

Rp3.842,7 triliun

Defisit APBN

Rp689,1 triliun (2,68% PDB)

Realisasi Pajak Jan–Mar 2026

Tumbuh 20,7% (yoy)

Sumber: DPR RI, Kemenkeu RI, 2025–2026

Ketika Uang Pajak Tidak Kembali ke Rakyat

Masalah besarnya bukan hanya soal bagaimana pajak dikumpulkan, melainkan bagaimana uang itu digunakan. Masyarakat tidak bodoh. Mereka memperhatikan apakah pelayanan masyarakat dilakukan dengan baik, apakah kesehatan dapat diakses, apakah anak-anak mereka mendapat pendidikan yang layak. Ketika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu 'tidak', sementara mereka tahu bahwa negara mengumpulkan ratusan hingga ribuan triliun rupiah setiap tahunnya, kesadaran membayar pajak mereka akan seketika runtuh.

APBN 2026 memang dialokasikan untuk agenda-agenda mulia: Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial, Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, dan Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. Anggaran yang besar di atas kertas tidak ada artinya bila manfaatnya tidak sampai ke tangan rakyat secara nyata.

Di sinilah tanggung jawab seluruh pejabat negara dimulai. Pengelolaan APBN yang baik, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil adalah prasyarat utama agar masyarakat mau membayar pajak dengan sukarela. Ketika rakyat melihat manfaat pajak hadir dalam kehidupan sehari-hari mereka, mereka akan bertanya 'untuk apa saya bayar pajak?'

Korupsi: Racun yang Membunuh Kesadaran Pajak

Data KPK mencatat 1.878 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan yang telah ditindak dari tahun 2024 hingga triwulan II 2025. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 hanya mencapai skor 37 dari 100, angka yang mencerminkan betapa buruknya persepsi publik terhadap integritas sektor pemerintahan. Ketua KPK mengatakan dengan tegas: 'Kalau kita sekolah, nilainya merah sekali.' Ketika korupsi merajalela di berbagai level pemerintahan, dampaknya langsung terasa pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Tabel 2. Pelaku Korupsi Berdasarkan Profesi/Jabatan (Data KPK, 2024–Triwulan II 2025)

No.

Profesi/Jabatan

Jumlah (2004–2025)

Persentase

1

Pihak Swasta

485 orang

25,8%

2

Pejabat Eselon I, II, III, IV

443 orang

23,6%

3

Anggota DPR / DPRD

364 orang

19,4%

4

Wali Kota / Bupati & Wakil

171 orang

9,1%

5

Kepala Lembaga / Kementerian

41 orang

2,2%

6

Hakim

31 orang

1,7%

7

Lainnya (Jaksa, Polisi, dll.)

343 orang

18,3%

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2025

Tabel di atas menunjukkan bahwa pelaku korupsi terdiri dari berbagai kalangan pejabat publik seperti pejabat eselon, anggota legislatif, kepala daerah, dan kepala lembaga/Kementerian. Secara kolektif mencakup lebih dari 54 persen dari total pelaku yang ditindak. Setiap pejabat yang tertangkap melakukan korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga meruntuhkan satu lapisan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem perpajakan.

Logikanya sederhananya: mengapa seorang wajib pajak harus disiplin membayar pajak, jika uang yang sudah ia bayarkan digelapkan oleh orang-orang yang seharusnya mengelolanya? Korupsi adalah sabotase terbesar terhadap upaya peningkatan penerimaan pajak, lebih berbahaya dari ketidaktahuan dan lebih merusak daripada kemiskinan.

Pajak Bukan Hanya Urusan DJP

Sudah waktunya kita membuang pandangan bahwa penerimaan pajak adalah semata-mata  tanggung jawab DJP. Upaya DJP untuk mengumpulkan pajak ibarat mengisi ember yang bocor. Tidak ada gunanya bila di sisi lain uang pajak terus diselewengkan, dikorupsi, atau digunakan secara tidak tepat sasaran.

Kesadaran pajak harus menjadi tanggung jawab kolektif seluruh pejabat negara. Seorang pejabat negara yang mengelola anggarannya secara transparan dan akuntabel berarti sedang membantu DJP. Seorang pejabat daerah yang menggunakan dana daerahnya untuk membangun infrastruktur yang nyata dirasakan rakyat juga berarti sedang membantu DJP. Seorang anggota DPR yang mengawasi penggunaan APBN dengan serius dan bukan malah menjadi aktor korupsi pun juga sedang membantu DJP.

Pengelolaan APBN yang baik adalah kampanye pajak yang paling efektif. Lebih efektif daripada iklan mana pun dan lebih kuat daripada sosialisasi yang digembar-gemborkan. Ketika masyarakat merasakan bahwa pajak mereka kembali dalam wujud pelayanan publik yang nyata, anak-anak miskin bisa sekolah karena beasiswa yang bersumber dari pajak, jalan desa diaspal, dan alat kesehatan puskesmas dilengkapi, di situlah kepatuhan pajak tumbuh secara organik dan berkelanjutan.

Satu Misi, Semua Bertanggung Jawab

Indonesia tidak kekurangan potensi pajak. Yang kerap kurang adalah kepercayaan. Kepercayaan ini ditentukan oleh perilaku seluruh aparatur negara di setiap level pemerintahan.

DJP boleh bekerja keras mengejar target Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026. Tetapi target itu tidak akan pernah tercapai secara berkelanjutan jika pejabat lain terus menggerogoti kepercayaan publik melalui korupsi dan pengelolaan anggaran yang buruk. Misi meningkatkan penerimaan pajak bukan hanya milik DJP. Ini adalah misi nasional yang harus dipikul bersama oleh seluruh penyelenggara negara.

Karena pada akhirnya rakyat akan membayar pajak kepada negara jika percaya bahwa negara mengelola uang itu dengan jujur, adil, dan sepenuh hati untuk kesejahteraan mereka.

· 0 comments · 0 views
chat_bubble

Comments

0
person

Not logged in

Check anonymous to comment, or login

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Share to Story

Save and share to your IG/WA Story

Sign in to puspapknstan.org with Google

Sign in