Oleh: Sonya Isabella dan Yustica Berlin
Menteri Keuangan telah resmi mengesahkan peraturan teknis terkait dengan pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.
Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang sedangkan kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Sebelum natura dan/atau kenikmatan digolongkan sebagai objek pajak, imbalan dalam bentuk selain uang yang diterima oleh karyawan dari tempatnya bekerja tidak dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menjadi beban bagi perusahaan. Pajak atas natura atau fringe benefit tax memperhitungkan natura sebagai objek pajak bagi pihak penerima (taxable income) dan membebankan biaya natura secara fiskal bagi perusahaan (deductible expense).
Tidak seluruh natura dan kenikmatan dikenai Pajak Penghasilan. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh meliputi:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:
- memiliki batasan nilai tertentu;
- disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara;
- mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan;
- mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan.
Pengenaan PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan ini menetapkan batasan nilai yang telah disesuaikan dengan aspek kepantasan atas pertimbangan indeks harga beli/purchasing power parity (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), survei standar biaya bidup (Badan Pusat Statistik/BPS), standar biaya masukan (Kementerian Keuangan/Kemenkeu), sport development index (Kementerian Pemuda dan Olahraga/Kemenpora), dan benchmark beberapa negara. Namun, regulasi terkait juga menerapkan beberapa pengecualian yang tertuang pada Pasal 4, salah satunya adalah natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dikecualikan dari pengenaan pajak natura ini selama dibiayai oleh APBN, APBD, dan/atau APBDesa.
Pejabat negara yang menerima mobil dinas akan dibebaskan dari PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Mengapa diberlakukan pengecualian ini? Natura dan/atau kenikmatan di lingkungan pemerintahan berbeda dengan yang diterima oleh karyawan perusahaan. Pemerintah bukanlah subjek pajak dan tidak ada pembebanan biaya serta pengurangan penghasilan seperti yang dapat dilakukan oleh entitas perusahaan.