Oleh : Salsabila Zera Pharresia dan Nur Rahmawati
Era digital telah banyak mendisrupsi berbagai sektor termasuk bagaimana cara manusia bersosialisasi. Saat ini komunikasi antar negara sudah borderless, mudah bagi seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain yang berbeda tempat bahkan dengan perbedaan benua dan perbedaan waktu. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia juga telah menambah akselerasi kecepatan dalam perkembangan dunia digital. Di Indonesia, salah satu sektor yang telah memanfaatkan kemajuan teknologi dan dunia digital adalah peradilan, termasuk pengadilan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara. Jika hanya membaca Pasal 3 maka akan ada permasalahan baru mengenai biaya transportasi yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak yang berada di luar ibukota jika akan melakukan persidangan. Oleh karena itu, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa sidang sengketa pajak yang dilaksanakan oleh pengadilan pajak dilakukan di Jakarta dan dapat dilakukan di luar daerah atau tempat lain jika hal tersebut dianggap perlu.
Dalam praktiknya, luar daerah yang dapat menyelenggarakan persidangan pajak hanya di kota-kota besar saja, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan. Maka dari itu, permasalahan mengenai biaya transportasi yang harus dikeluarkan Wajib Pajak tetap ada selama kedudukan Wajib Pajak bukan di daerah yang dapat dilakukan persidangan. Seolah menjawab kembali permasalahan tersebut, pada tahun 2020 Pengadilan Pajak menerbitkan KEP-016/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak. Persidangan secara elektronik dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk berkomunikasi antara majelis dan para pihak dalam persidangan. Para pihak dapat hadir secara virtual, sedangkan majelis dan panitera tetap hadir di ruang sidang. Proses persidangan secara umum masih sama dengan persidangan tatap muka.
Persidangan secara elektronik memiliki beberapa keunggulan, salah satunya adalah meningkatkan aksesibilitas keadilan. Dengan adanya sistem ini, Wajib Pajak dapat mengikuti persidangan tanpa harus datang ke pengadilan secara langsung. Hal ini memungkinkan para pihak untuk tetap terlibat dalam proses peradilan, menyampaikan argumen, dan mendapatkan keadilan yang mereka cari, tanpa harus menghadapi hambatan geografis atau finansial. Meskipun terdapat keunggulan, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam penyelenggaraan persidangan secara elektronik. Salah satunya adalah keamanan data dan privasi. Oleh karena itu, langkah-langkah keamanan yang kuat harus diterapkan untuk melindungi informasi tersebut dari akses yang tidak sah.
Setelah ditinjau lebih dalam, persidangan secara elektronik ini merupakan suatu kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam menyelenggarakan persidangan pajak. Persidangan secara elektronik menawarkan solusi bagi Wajib Pajak yang terkendala masalah geografis untuk lebih mudah mengakses persidangan pajak. Hal tersebut tidak lepas dari pemanfaatan teknologi dalam memberikan kemudahan di era digitalisasi ini. Sejauh ini, persidangan secara elektronik mendapat respon positif dari masyarakat.