Menu
Login

Dari Keranjang Kuning ke Kas Negara: Menakar Basis Pajak Masa Depan

Gede Satria Nala
Gede Satria Nala · 5 min read
chat_bubble
Copied!
Dari Keranjang Kuning ke Kas Negara: Menakar Basis Pajak Masa Depan

Ketika membicarakan penerimaan negara, pikiran kita sering kali tertuju pada sektor-sektor konvensional seperti manufaktur, perdagangan, pertambangan, atau perusahaan-perusahaan besar. Padahal, di tengah pesatnya transformasi digital, sumber-sumber penghasilan baru sedang tumbuh diam-diam dari layar ponsel jutaan masyarakat Indonesia. Sebuah siaran langsung, ulasan produk berdurasi kurang dari satu menit, hingga keranjang kuning di media sosial kini mampu menciptakan nilai ekonomi yang tidak lagi dapat dipandang sebelah mata.

Fenomena affiliate marketing yang berkembang melalui TikTok Shop dan Shopee Live menjadi salah satu contohnya. Jika dahulu aktivitas perdagangan hanya melibatkan penjual dan pembeli, kini muncul kelompok baru yang berperan sebagai penghubung di antara keduanya. Berbekal kemampuan membangun atensi dan memengaruhi keputusan konsumen, para afiliator memperoleh komisi dari setiap transaksi yang terjadi. Menariknya, peluang tersebut terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan, usia, maupun status sosial ekonomi.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia sedang mengalami perubahan. Kekayaan tidak lagi hanya lahir dari kepemilikan modal besar atau aset fisik, tetapi juga dari kemampuan memanfaatkan platform digital dan perhatian publik. Di balik ramainya keranjang kuning yang selama ini dipandang sebagai bagian dari tren media sosial, sesungguhnya sedang tumbuh kelompok-kelompok pelaku ekonomi baru yang berpotensi menjadi salah satu basis penerimaan pajak Indonesia pada masa mendatang.

Besarnya potensi tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ekonomi digital Indonesia yang terus menunjukkan tren positif. Laporan e-Conomy SEA 2024 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar USD90 miliar, terbesar di Asia Tenggara. Dari nilai tersebut, sektor e-commerce masih mendominasi dengan nilai transaksi bruto (gross merchandise value/GMV) sebesar USD65 miliar. Menariknya, pertumbuhan e-commerce saat ini semakin dipengaruhi oleh maraknya video commerce dan live commerce. Aktivitas berbelanja yang dahulu identik dengan mencari barang dan membandingkan harga kini berubah menjadi tontonan yang mampu mendorong keputusan pembelian hanya dalam hitungan menit.

Perkembangan tersebut turut melahirkan fenomena yang kini dikenal sebagai creator economy. Menariknya, peluang ekonomi yang tercipta tidak lagi hanya dinikmati oleh pelaku usaha atau mereka yang memiliki modal besar. Seorang mahasiswa dapat memperoleh komisi dari konten yang dibuat di sela-sela kuliah, ibu rumah tangga dapat menambah penghasilan keluarga melalui siaran langsung dari rumah, sementara pekerja kantoran menjadikan aktivitas afiliasi sebagai sumber pemasukan tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan, bahkan dari aktivitas yang sebelumnya tidak pernah dianggap sebagai sebuah profesi.

Di balik peluang yang terbuka lebar, ada tantangan yang tidak bisa diabaikan. Tidak seperti perusahaan besar atau pekerja formal yang mudah diidentifikasi, pelaku ekonomi digital tersebar di berbagai platform dengan sumber penghasilan yang semakin beragam. Ketika jutaan transaksi dan aliran komisi tumbuh lebih cepat daripada kemampuan sistem untuk mencatat dan mengawasinya, ruang bagi terbentuknya shadow economy pun semakin terbuka. Artinya, aktivitas ekonomi terus menciptakan nilai tambah, tetapi sebagian potensinya belum sepenuhnya terhubung dengan sistem, termasuk sistem perpajakan.

Ironisnya, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada ketiadaan aturan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Dengan demikian, komisi yang diterima afiliator pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Dengan kata lain, persoalannya bukanlah apakah penghasilan afiliator dapat dikenai pajak, melainkan bagaimana memastikan aktivitas ekonomi yang terus berkembang tersebut dapat teridentifikasi dan terintegrasi dengan baik ke dalam sistem perpajakan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat struktur perekonomian Indonesia tengah mengalami transformasi. Jika selama ini penerimaan pajak banyak bertumpu pada sektor formal dan kelompok wajib pajak yang relatif mudah diawasi, maka dalam beberapa tahun mendatang struktur tersebut berpotensi mengalami perubahan. Creator economy, gig economy, dan berbagai model bisnis berbasis platform diperkirakan akan menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru. Artinya, kelompok-kelompok "orang kaya baru" yang lahir dari ekonomi digital bukan hanya fenomena sosial, melainkan juga calon basis pajak masa depan.

Dalam konteks tersebut, pendekatan administrasi perpajakan yang semata-mata mengandalkan pengawasan tentu tidak lagi memadai. Penguatan literasi perpajakan, simplifikasi administrasi, serta pemanfaatan teknologi menjadi prasyarat penting untuk membangun kepatuhan sukarela di kalangan pelaku ekonomi digital. Sebab, tujuan utama sistem perpajakan bukanlah mengejar perkembangan ekonomi digital, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui penerimaan negara yang berkelanjutan.

Ramainya keranjang kuning mungkin masih dipandang sebagian orang sebagai sekadar tren yang akan datang dan pergi mengikuti perubahan algoritma media sosial. Padahal, fenomena ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia tengah mengalami pergeseran. Jika sebelumnya nilai ekonomi banyak diciptakan oleh sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian, kini sumber-sumber penghasilan baru mulai tumbuh dari ekonomi berbasis platform dan perhatian (attention economy).

Perubahan tersebut tentu membawa konsekuensi bagi administrasi perpajakan. Tantangannya tidak lagi sebatas mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini telah teridentifikasi dengan baik, tetapi juga bagaimana memastikan aktivitas ekonomi yang lahir dari ruang digital dapat tercatat dan terintegrasi dengan sistem perpajakan. Sebab, di tengah semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital, kemampuan menjangkau dan mengintegrasikan sumber-sumber penghasilan baru ke dalam basis pajak akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara di masa depan.

Jika transformasi ini dapat dikelola dengan baik, jutaan konten kreator, afiliator, dan pelaku ekonomi digital lainnya tidak hanya akan menjadi bagian dari dinamika ekonomi digital, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu penopang penerimaan negara di masa depan. Sebab, seiring dengan berubahnya cara masyarakat menciptakan nilai ekonomi, struktur basis pajak Indonesia pun akan ikut mengalami perubahan. Bukan tidak mungkin, sebagian sumber penerimaan negara pada masa mendatang akan semakin ditopang oleh aktivitas ekonomi berbasis platform yang hari ini tumbuh dari ruang-ruang digital yang begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari.

· 0 comments · 1 views
chat_bubble

Comments

0
person

Not logged in

Check anonymous to comment, or login

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Share to Story

Save and share to your IG/WA Story

Sign in to puspapknstan.org with Google

Sign in